Ditjen Pajak: Biaya Transaksi Elektronik Termasuk QRIS Dikenakan PPN 12%
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengumumkan bahwa biaya transaksiBaca Selengkapnya
Informasi Bisnis Sumatera Barat
Update Informasi Bermanfaat Seputar Sumatera Barat