Latest Post

Tips Memilih, Menggunakan, dan Merawat AC Panasonic agar Awet dan Hemat Energi Panduan Memilih dan Merawat AC Daikin: Pilihan Cerdas untuk Hemat Energi dan Kenyamanan

Izin mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat ini menjadi salah satu hal penting sebelum mendirikan bangunan, kami bantu urus dan daftarkan bangunan anda, Hubungi 0811221787.

Apa itu PBG atau IMB ?

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah sebuah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat (biasanya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) kepada pemilik atau pengembang sebuah bangunan gedung untuk membangun, merenovasi, atau memperluas bangunan tersebut. PBG juga sering disebut sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di beberapa daerah.

PBG diberikan setelah adanya pengajuan permohonan dan melalui proses evaluasi yang dilakukan oleh pihak berwenang. Evaluasi tersebut meliputi aspek kesesuaian dengan tata ruang, kelayakan teknis, kesesuaian dengan rencana tata ruang daerah, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesesuaian dengan standar keselamatan dan keamanan bangunan.

PBG penting untuk memastikan bahwa pembangunan, renovasi, atau perluasan bangunan gedung dilakukan secara legal dan aman. PBG juga berfungsi sebagai dasar hukum untuk memulai dan menyelesaikan proyek konstruksi. Tanpa PBG, pemilik atau pengembang bangunan dapat terkena sanksi administratif atau bahkan pidana.

Untuk saat ini mengurus atau menerbitkan PBG itu memiliki beberapa syarat yang harus dilengkapi dan itu perlu disiapkan semuanya, jika anda merasa kesulitan untuk mendapatkan PBG, bisa kami bantu dengan tenaga profesional dan bisa terbit secepatnya.

Silakan Hubungi kami di WA 0811221787.